Pada hari Kamis, 4 Juni 2020 Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan tentang keputusan untuk memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya di DKI Jakarta.
Anies Baswedan menjadikan bulan Juni 2020 ini sebagai bulan transisi sebelum Jakarta memberlakukan kebijakan New Normal. Sebenarnya saat ini DKI Jakarta masih menerapkan PSBB hingga waktu yang tidak ditentukan, jika kondisi semakin membaik PSBB hanya sampai akhir Juni.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta juga menjelaskan prinsip-prinsip umum di masa transisi ini seperti, warga sehat boleh berkegiatan di luar rumah, sebaliknya yang tidak sehat dilarang bepergian. Setiap fasilitas/kegiatan contohnya perkantoran hanya boleh maksimal 50% dari kapasitas ruangan. Selain itu protokol kesehatan yang telah dilakukan sebelumnya seperti menjaga jarak 1m antar orang, rutin cuci tangan dengan sabun dan menerapkan etika batuk dan bersin.
Seluruh tempat keagamaan di rumah ibadah sudah dapat digunakan mulai 5 Juni 2020 namun maksimal 50% dari kapasitas ruangan. Masjid juga tidak boleh menggelar sajadah karpet, jadi setiap orang harus membawa sajadah masing-masing. Untuk alas kaki juga disarankan untuk dibawa dan disimpan sendiri.
Untuk kegiatan perkantoran, sosial budaya, outdoor, RPTRA, pantai dan rumah makan yang berdiri secara mandiri bukan di mall sudah diperbolehkan mulai 8 Juni 2020. Namun dengan catatan maksimal 50% dari kapasitas ruangan. Untuk mall dan pasar non pangan dibolehkan untuk kembali buka mulai 15 Juni 2020. Sedangkan taman rekreasi indoor atau outdoor mulai dibolehkan kembali buka mulai 21 Juni 2020.