Korpri merupakan sebuah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai RI yang anggotanya terdiri atas PNS, pegawai BUMN, pegawai BUMD serta anak perusahaannya.
Cikal bakal Hari Korpri bermula dari masa penjajahan kolonial Belanda. Saat itu, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari kaum bumi putera. Kedudukan pegawai pun berada di kelas bawah karena pengadaannya didasarkan pada kebutuhan penjajah.
Pada era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto dengan munculnya Keputusan Presiden Keppres RI No. 82 Tahun 1971 tentang KORPRI tanggal 29 November 1971. Berdasarkan Kepres itu, KORPRI merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan (Pasal 2 ayat 2).
Pada dasarnya tujuan awal pembentukan Korpri adalah untuk menghimpun pegawai dari beragam instansi. Namun Korpri lebih sering dikaitkan dengan PNS. Awalnya, Korpri dibentuk sebagai organisasi yang tidak memihak sisi mana pun. Akan tetapi seiring berjalannya waktu anggota Korpri sulit membedakan dirinya sebagai anggota Korpri atau anggota lain.
Korpri yang beranggotakan para PNS banyak dinilai memiliki tujuan memperkuat barisan partai waktu itu. Apalagi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya. Namun, mulai era reformasi cara pandang dianggap berbeda karena PNS diperbolehkan terjun ke dunia politik. Jika ingin berpolitik maka PNS harus melepas status pegawainya