Keputusan Pemerintah sudah bulat bahwa menetapkan hari libur pengganti Idul Fitri pada Desember 2020 ini hanya ada satu hari, yakni pada 31 Desember. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan tersebut merupakan keputusan bersama dari kementerian terkait soal libur akhir tahun dan pengganti Idul Fitri. "Tanggal 31 adalah libur pengganti Idul Fitri," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara daring, Selasa (1/12/2020).
Berdasarkan keputusan yang diambil, telah ditetapkan bahwa libur akhir tahun dimulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 yang merupakan libur Natal. Sementara itu, pada tanggal 28-30 Desember 2020 tidak ada libur sehingga masyarakat pun diharuskan tetap bekerja seperti biasa. Adapun libur Tahun Baru ditetapkan tanggal 1 Januari 2021 dan ditambah tanggal 2-3 Januari 2021 yang merupakan libur akhir pekan karena tepat jatuh pada hari Sabtu-Minggu. "Dengan demikian, secara teknis pengurangan (libur) tiga hari, yakni 28-30 Desember 2020," kata dia.
Kemudian Muhadjir mengungkapkam bajwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Sementara, untuk libur Natal berlangsung pada tanggal 24 hingga 27 Desember 2020. "Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu," katanya.
Pada 31 Desember 2020 diketahui sebagai cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah. "Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur," kata Menko PMK.
Selanjutnya, Muhadjir menyampaikan bahwa kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama. "Menpan RB karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN (Aparatur Sipil Negara), kemudian Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta, kemudian Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur hari keagamaan," katanya.
Pengurangan libur tersebut diminta mengingat kasus Covid-19 di Tanah Air yang selalu meningkat pasca libur panjang. Menko PMK bersama menteri terkait pun kembali membahas soal libur tersebut. Sebelumnya pemerintah menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari Mei 2020 ke Desember 2020 akibat wabah Covid-19 yang terjadi di Tanah Air. Semula, tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.