Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik nominal Rp 10.000 per meterai, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik. Adapun payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini telah berlaku pada 19 Agustus 2021.
Sejak dikeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, pemerintah belum pernah mengubah ketentuan meterai. Masalahnya, saat ini era digitalisasi telah mengubah seluk-beluk kehidupan, tak terkecuali dalam hal dokumen yang serba digital.
Meterai eletronik sekaligus berguna untuk instrument pelengkap dokumen elektronik yang saat ini sudah berlaku sah. sehingga, masyarakat tak perlu menggunakan meterai tempel untuk dokumen elektronik. Membutuhkan proses transformasi dan edukasi kepada masyarakat untuk terus menerus mengedepankan dari sisi keamanan, kerawanan terjadinya kejahatan dari dunia cyber, yang terjadi sama seperti meterai fisik, yaitu munculnya meterai palsu.
Meterai elektronik aman digunakan karena terdapat kode khusus yang tertera saat diproduksi oleh Perum Peruri dan tetap mengantisipasi meterai elektronik dari potensi tindak kejahatan.
Meterai digital bisa diperoleh masyarakat di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan seluruh bank swasta, serta PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.