Memiliki binatang peliharaan di rumah memang menjadi hobi yang mengasyikan, tetapi kita harus memenuhi hak dari binatang peliharaan tersebut, kita harus mengurusnya dengan baik, memberikan tempat berlindung, makanan yang cukup, serta menjaga kesehatannya.
Binatang merupakan salah satu makhluk ciptaan Tuhan, yang ada di bumi dan hidup berdampingan dengan manusia maupun makhluk lainnya, Binatang pun memiliki hak untuk hidup tanpa disakiti dan menderita. Jadi manusia yang turut bertanggungjawab untuk memastikan agar binatang tak diperlakukan buruk dan mendapat penyiksaan.
Tak hanya itu, manusia juga memiliki tanggungjawab untuk memastikan semua makhluk hidup dilindungi, terutama hewan. Pasalnya, binatang juga memiliki perasaan seperti layaknya manusia yang bisa merasakan sakit, senang, takut, dan frustasi.
Namun kenyataannya, masih ada saja manusia yang secara sadar mengganggu kehidupan dan mengusik ketenangan para hewan. Awal tahun 1970-an objektifikasi binatang sudah dianggap keterlaluan. Hewan-hewan sirkus diperlakukan layaknya budak. Kondisi kebun binatang yang buruk juga membuat hidup hewan terancam. Belum lagi kepunahan beberapa jenis hewan di seluruh dunia. Secara moral manusia perlu membuat hak asasi hewan yang mana bisa menjamin hak hidup dan kesejahteraan hewan.
Atas dasar itulah maka pada 15 Oktober 1978 dengan didukung oleh 46 negara dan 330 kelompok pendukung hewan, dikeluarkanlah Deklarasi Universal Terhadap Hak Asasi Binatang di kantor pusat UNESCO, sehingga kemudian setiap tanggal 15 Oktober diperingati sebagai Hari Hak Asasi Binatang Internasional.
Di Indonesia, hak asasi hewan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.