Setiap tanggal 5 November diperingati sebagai hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, dimulai pertama kali pada tahun 1993 berdasarkan Keppres Nomor 4 tahun 1993 yang ditandatangani oleh Presiden RI, Soeharto. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian, perlindungan, pelestarian puspa dan satwa nasional, serta untuk mengingatkan betapa pentingnya puspa dan satwa dalam kehidupan kita.
Melestarikan puspa dan satwa berarti menjaga keanekaragaman hayati. Puspa dan satwa sebagai bagian dari keanekaragaman hayati merupakan modal penting bagi pemenuhan kebutuhan dasar manusia serta penjaga keseimbangan ekosistem. Apalagi Indonesia menjadi salah satu negara megabiodiversity di dunia.
Tiga jenis satwa yang mewakili satwa darat, air, dan udara dinyatakan sebagai Satwa Nasional, yaitu: Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa nasional, Ikan Siluk Merah (Sclerophages formosus) sebagai satwa pesona dan Elang Jawa (Spizaetus bartelsi) sebagai satwa langka.
Tiga jenis bunga dinyatakan sebagai bunga Nasional, yaitu: Melati (Jasminum sambac), sebagai puspa bangsa, Anggrek bulan (Palaenopsis amabilis), sebagai puspa pesona; dan Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi), sebagai puspa langka.
Cinta Puspa dan Satwa Nasional diharapkan dapat menjadi dorongan untuk membangun kesadaran dan kecintaan masyarakat pada flora dan fauna.