Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bakal tetap mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan peningkatan PPN ini akan berlaku mulai 1 April 2022.
Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan kenaikan tarif PPN menjadi 11% di bawah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan tarif PPN ini ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak Covid-19, seperti vaksin, bantuan sosial, dsb. Selain itu, keputusan ini dinilai tepat mengingat tarif PPN Indonesia yang masih dibawah rata-rata tarif global (15,4%), negara OECD (19%), maupun negara BRICS (17%).
UU HPP ini merubah pasal 7 ayat 2 UU No. 42 tahun 2009 terkait tarif pajak dari yang awalnya sebesar 10% menjadi 11% di April 2022 dan secara bertahap akan meningkat lagi sebesar 12% di Januari 2025. Tidak hanya itu, tarif PPN untuk ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak diubah menjadi 0%. Untuk mempermudah PKP, proses penghitungan dan pelaporan pajak dapat dilakukan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.
Pemerintah semula berencana memberlakukan skema multi-tarif, yakni memberlakukan tarif umum 10%, multi-tarif dengan rentan 5%-15%, dan tarif khusus untuk barang dan jasa tertentu antara 1%-3%. Namun pada akhirnya, wacana ini batal dimasukan dalam beleid tersebut, sehingga hanya berlaku tarif umum dan PPN 'final'.