Indonesia akhirnya memberangkatkan jemaah haji ke Arab Saudi pada tahun ini. Ini menjadi tahun pertama pemberangkatan jemaah haji dari Indonesia setelah 2 tahun sebelumnya ditunda akibat pandemi virus corona. Pemerintah Indonesia akan mengikuti peraturan pemerintah Arab Saudi, termasuk terkait protokol Kesehatan yang diterapkan demi memberikan kenyamanan, termasuk bagi jemaah haji Indonesia.
Kuota haji Di tahun ini, Indonesia akan memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 orang. Angka itu terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Rincian ini telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah/2022 yang ditandatangani Menag Yaqut pada 22 April 2022.
Merujuk Keputusan Menteri Agama, kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara, untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus dan 562 kuota petugas haji khusus. Baik reguler maupun khusus, kuota haji tahun ini diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.
Jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.
Sesuai surat keputusan menteri agama, Mujab mengatakan, 2.531 kuota haji yang tersisa akan diisi oleh jemaah berstatus cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan ibadah haji. Hingga kini, total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.
Biaya haji Biaya haji 2022 telah ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi. Aturan tersebut terbit setelah Kemenag dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.
Dalam keppres tersebut, diatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yaitu sebesar Rp. 35.600.000 sampai Rp. 42.600.000 untuk haji reguler. Dan Rp.77.500.000 sampai Rp. 84.500.000 untuk petugas dan pembimbing haji per embarkasi.
Waktu pemberangkatan jemaah haji kloter pertama akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022. Rencananya, jemaah diberangkatkan dalam 241 kloter. Dan diperkirakan akan diberangkatkan dalam 236 penerbangan, dengan maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.
Ada sejumlah layanan yang disiapkan untuk jemaah, antara lain fasilitas penginapan selama 1x24 jam, pemeriksaan akhir kesehatan, pemberian gelang identitas, pemberian paspor, pemberian living cost (uang saku), hingga pemantapan manasik haji.
Menag pun mengimbau jemaah haji Indonesia untuk disiplin menjaga kondisi fisik. Pasalnya, Pusat Meteorologi Nasional (NCM) Arab Saudi memperkirakan, musim haji tahun 2022 ini bakal berlangsung di tengah cuaca yang sangat panas. Yaqut meminta para jemaah memperbanyak minum dan makan saat melaksanakan ibadah haji kelak. Suhu di Mekkah dan Madinah diperkirakan bisa mencapai 49 derajat Celsius pada siang hari.