Beberapa waktu yang lalu masyarakat Indonesia memperdebatkan wisuda untuk jenjang pendidikan TK hingga SMA.
Merespon hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, RIset & Teknologi menyatakan wisuda untuk jenjang TK hingga SMA sederajat bersifat tidak wajib. Selain itu, kegiatan wisuda juga tidak boleh membebani orang tua / wali peserta didik.
Kemdikbud juga menghimbau semua kegiatan pada jenjang tersebut untuk melibatkan komite sekolah dan orang tua / wali. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Melalui surat edaran tersebut juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten / Kota agar memberikan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran & layanan kepada peserta didik.
Hey, Halo Briters jangan lupa untuk dengerin juga Radio Streaming kami melalui website kami di www.radiobrite.com/streaming atau melalui Android Apps Radio Brite di Google Play Store di http://tiny.cc/RadioBrite. Karena artikel yang Briters baca saat ini, akan diputar juga melalui Radio Streaming kami. Sampai jumpa lagi di artikel selanjutnya.
Radio Brite, Born to be Loud . . .