Pemilih Umum atau Pemilu 2019 sebentar lagi akan dilaksakanan, tepatnya esok hari 17 April 2019. Perlu dikketahui beberapa hal yang harus diperhatikan seperti alur & tata cara yang harus dilakukan oleh pemilih di Pemilu 2019.
Menurut peraturan KPU No. 3 tahun 2019 mengenai pemungutan dan perhitungan suara, pemilih datang ke TPS dan mengisi daftar kehadiran terlebih dahulu, setelah itu menunggu giliran dipanggil untuk mencoblos. Kepala KPPS akan memanggil nama pemilih dan memberikan 5 surat suara Presiden & Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPD dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun pemilih di DKI Jakarta hanya mendapatkan 4 surat suara.
Setelah mendapat surat suara, pastikan surat suara tersebut dalam keadaan baik, tidak rusak / bahkan sudah tercoblos. Apabila hal itu terjadi, pemilih dapat menukar surat suara tersebut ke Kepala KPPS. Lalu setelah melakukan pemilihan, surat suara dimasukkan kedalam masing-masing kotak suara secara berurutan sesuai dengan jenis pemilihannya, nanti akan dibantu dengan petugas KPPS.
Hal yang perlu diperhatikan, bahkan sangat penting. Pemilih harus masukkan kedalam kotak suara yang benar. Apabila tidak sesuai, suara tersebut dianggap tidak sah. Tahapan terakhir, sebelum meninggalkan TPS pemilih harus mencelupkan salah satu jari biasanya jari kelingking kedalam tinta yang telah disediakan. Ini merupakan tanda bahwa pemilih tersebut sudah menjalankan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia.
Gunakkan hak pilih kalian untuk memilih pemimpin Republik Indonesia 5 tahun ke depan. Jangan lupa untuk hadir dan melakukan Pemilu 2019 di daerah kalian terdaftar, tepatnya besok 17 April 2019.