Hari Penghapusan Perbudakan Internasional atau International Day for the Abolition of Slavery diperingati setiap tanggal 2 Desember setiap tahunnya. Fokus Hari Penghapusan Perbudakan Internasional adalah pada pemberantasan bentuk-bentuk perbudakan kontemporer, seperti perdagangan manusia, eksploitasi seksual, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, kawin paksa, dan perekrutan paksa anak untuk digunakan dalam konflik bersenjata.
2 Desember 1949, menandai tanggal pengadopsian, Konvensi Penindasan Terhadap Orang-orang yang Diperdagangkan dan Eksploitasi Terhadap Orang Lain dalam resolusi Majelis Umum PBB No 317 (IV), yang merupakan tonggak dalam perjalanan untuk melindungi para korban, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, dari perdagangan manusia.
Hari Penghapusan Perbudakan Internasional pada pemberantasan bentuk-bentuk perbudakan modern, seperti perdagangan manusia, eksploitasi seksual, pekerja anak, pernikahan paksa, dan perekrutan paksa anak-anak untuk digunakan dalam konflik bersenjata.
Menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO), lebih dari 40 juta orang di seluruh dunia menjadi korban sebagai budak modern pada tahun 2016, di mana sekitar 25 juta di antaranya menjadi kerja paksa dan 15 juta dipaksa menikah. Selain itu, lebih dari 150 juta anak terlibat dalam pekerja anak, yang setara dengan satu dari sepuluh anak di seluruh dunia.
Di tengah – tengah kemajuan zaman sekarang ini, ada banyak tantangan yang harus dihadapi bersama, salah satunya yaitu, modern slavery (perbudakan modern). Secara legal formal, isu modern slavery ini tidak ada standarnya, namun sering digunakan dalam bahasa advokasi di tingkat nasional maupun internasional. Wujudnya bisa berupa Kerja Paksa, Pekerja Anak maupun Perdagangan Manusia.