Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2022. Kebijakan tersebut tentunya akan berpengaruh pada harga rokok untuk tahun depan. Presiden Joko Widodo telah meminta agar kenaikkan cukai rokok segera diumumkan sehingga segera bisa dijalankan pada 1 Januari 2022.
Kenaikan rokok ini juga berkaitan dengan upaya penurunan konsumsi rokok. Makin mahal berarti makin tidak bisa dijangkau dan itu tujuannya untuk mengurangi konsumsi.
Biaya kesehatan akibat merokok sebesar Rp 17,9 - 27,7 triliun setahun, di mana Rp 10.5-15,6 triliun dari biaya tersebut dari BPJS Kesehatan. Baik di perkotaan dan pedesaan, rokok adalah komoditas dua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga, sesudah beras.
Tujuan Penurunan konsumsi rokok ini terutama dari jenis sigaret, kretek mesin, dan sigaret putih mesin yang memang kedua produk ini diproduksi mayoritas oleh mesin. Selain itu, bahan baku rokok berasal dari tembakau impor. Kenaikan cukai rokok ini juga mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan manfaat yang bisa diterima masyarakat yang kecil.
Pemerintah juga akan merubah pembagian dana dari hasil pemungutan cukai rokok di tahun 2022 yang akan datang, pembagian dana cukai rokok sebagai berikut :
- 25 persen untuk kesehatan
- 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat (20 persen peningkatan kualitas bahan baku, keterampilan kerja, dan pembinaan industri, serta 30 persen pemberian bantuan)
- 25 persen penegakan hukum, bahwa kenaikan cukai rokok ini rentan menimbulkan produksi rokok ilegal. Perketat pengawasan produksi rokok ilegal.
Rincian harga rokok 2022 Konsumsi rokok domestik sempat meningkat pada 2019, ketika pemerintah tidak menetapkan kenaikan cukai. Untuk itu, tahun depan Pemerintah akan menaikkan cukai rokok hingga 12 persen.
Adapun besaran harga jual eceran (HJE) rokok berbeda untuk tiap golongan, termasuk harga per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang). Berikut rincian harga rokok dengan kenaikan cukai 12 persen:
Sigaret Kretek Mesin :
- Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen) HJE per batang: Rp 1.905 HJE per bungkus: Rp 38.100
- Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen) HJE per batang: Rp 1.140 HJE per bungkus: Rp 22.800
- Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen) HJE per batang: Rp 1.140 HJE per bungkus: Rp 22.800
Sigaret Putih Mesin :
- Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen) HJE per batang: Rp 2.005 HJE per bungkus: Rp 40.100
- Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen) HJE per batang: Rp 1.135 HJE per bungkus: Rp 22.700
- Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen) HJE per batang: Rp 1.135 HJE per bungkus: Rp 22.700
Sigaret Kretek Tangan :
- Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen) HJE per batang: Rp 1.635 HJE per bungkus: Rp 32.700
- Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen) HJE per batang: Rp 1.135 HJE per bungkus: Rp 22.700
- Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen) HJE per batang: Rp 600 HJE per bungkus: Rp 12.000
- Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen) HJE per batang: Rp 505 HJE per bungkus: Rp 10.100.