Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan SK nomor 1363 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PTM Terbatas Pada Masa Pandemi COVID-19. SK tersebut ditandatangani Kadisdik DKI Jakarta, Nahdiana, pada 29 Desember 2021 lalu.
Keputusan itu merupakan lanjutan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yakni Mendikbudristek, Menang, Menkes, dan Mendagri No 05/KB/2021, No 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Aturan tersebut sudah mulai berlaku sejak hari pertama sekolah dan awal semester genap TA 2021/2022 di wilayah DKI Jakarta yakni Senin tanggal 3 Januari 2022. Nantinya, sekolah di wilayah PPKM level 1 sampai 2 wajib menggelar sekolah tatap muka setiap hari dengan kapasitas siswa 100% dan durasi maksimal 6 jam pelajaran.
Ketentuannya, minimal 80% guru atau tenaga kependidikan di sekolah tersebut sudah menerima vaksin dosis 2. Selain itu, minimal 50% warga masyarakat di kabupaten atau kota tempat sekolah tersebut juga sudah divaksin.
Adapun syarat lengkap PTM Terbatas untuk wilayah PPKM level 1-4 selengkapnya adalah sebagai berikut.
Aturan PTM Terbatas Sekolah di Jakarta Tahun 2022
A. Sekolah tatap muka di wilayah PPKM level 1-2
1. Sekolah Setiap Hari
Aturan ini bisa dilakukan dengan syarat minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan dan 50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2.
Ketentuan:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari
- Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
- Materi pembelajaran meliputi materi esensial yang dipilih satuan pendidikan
- Materi non esensial dapat diberikan melalui PJJ atau penugasan terstruktur dengan e-learning
2. Sekolah Setiap Hari Bergantian I
Aturan bisa dilakukan dengan syarat 50-80% pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2.
Ketentuan:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
- Materi pembelajaran meliputi materi esensial yang dipilih satuan pendidikan
- Pembelajaran dilakukan dengan blended e-learning
3. Sekolah Setiap Hari Bergantian II
Aturan bisa dilakukan dengan syarat vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%.
Ketentuan:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari
- Materi pembelajaran meliputi materi esensial yang dipilih satuan pendidikan
- Pembelajaran dilakukan dengan blended e-learning
B. Sekolah tatap muka di wilayah PPKM level 3
1. Sekolah Setiap Hari Bergantian
Bisa dilakukan jika minimal 40% pendidik/tenaga kependidikan dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2.
Ketentuan:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- Jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari
- Materi pembelajaran meliputi materi esensial yang dipilih satuan pendidikan
- Pembelajaran dilakukan dengan blended e-learning
2. PJJ
Sekolah melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan di sekolah kurang dari 40% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10%.
C. Sekolah tatap muka di wilayah PPKM level 4
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4 tidak diadakan dan diganti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Aturan PTM Terbatas di Kelas
Sementara itu, untuk PTM Terbatas di dalam kelas,dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan diatur oleh Satuan Pendidikan, meliputi:
a) menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu
b) menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter
c) menghindari kontak fisik;
d) tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar
e) tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan
f) menerapkan etika batuk dan bersin
g) rutin membersihkan tangan.