Warga DKI Jakarta ditargetkan tidak mengkonsumsi air tanah pada 2030. Untuk mencapai target tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) membangun 3 SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) dengan kapasitas 9.254 liter/detik.
Larangan menggunakan dan mengambil air tanah di Jakarta juga terbatas hanya pada bangunan gedung dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan jumlah lantai 8 atau lebih. Setelah aturan berlaku pada 1 Agustus 2023 mendatang maka seluruh bangunan yang masuk dalam kriteria harus menggunakan sumber alternatif pengganti Air Tanah.
Adapun dimulainya larangan mengambil dan menggunakan air tanah ini dilakukan guna mencegah Jakarta tenggelam di masa mendatang. Sebab, penggunaan air tanah oleh banyak masyarakat ditengarai sebagai penyebab permukaan tanah di ibu kota terus turun. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat baru-baru ini telah meneken kesepakatan untuk membangun penyediaan sistem air.
Sesuai dengan Tujuan Pembangunan penyediaan sistem air berkelanjutan Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah diratifikasi sebagai target di dalam RPJMN Pemerintah Pusat dan RPJMD Pemprov DKI Jakarta, PAM JAYA yang merupakan BUMD dari Pemprov DKI Jakarta harus mampu menyediakan suplai tambahan sebanyak 11.150 liter per detik.
Selain itu tambahan infrastruktur distribusi yang mencakup 35% wilayah pelayanan baru untuk di tahun 2030. Untuk menjawab kebutuhan air warga DKI, Kementerian PUPR akan membangun 3 SPAM Regional.
Meliputi SPAM Regional Jatiluhur I berkapasitas 4.000 liter/detik yang akan menambah 13% layanan, SPAM Karian - Serpong berkapasitas 3.200 liter/detik menambah 10% layanan dan SPAM Juanda II berkapasitas 2.054 liter/detik yang menambah 7% layanan.