Zakat merupakan salah satu rukun Islam, yang artinya harus ditunaikan setiap muslim yang sudah memenuhi syarat.
Orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik. Sementara golongan mereka yang wajib menunaikan zakat disebut zakki atau muzakki. Kewajiban zakat tercantum jelas dalam Alquran di Surat at-Taubah ayat 60 yang artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Nah berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal:
- Fakir adalah orang yang mempunyai harta namun jumlahnya sangat sedikit, sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya saja terkadang tidak mencukupi
- Miskin adalah mereka yang memiliki harta sedikit dan penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya
- Mualaf merupakan golongan orang yang baru memeluk Islam
- Gharim adalah orang memiliki utang dan hartanya tak cukup untuk membayarnya.
- Amil adalah orang yang bersedia untuk mengurus pengumpulan zakat hingga distribusinya
- Fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti mendirikan sekolah, panti asuhan, fasilitas kesehatan, dan sebagainya
- Ibnu sabil atau musafir adalah orang yang sedang melakukan perjalanan baik untuk bekerja maupun belajar namun di tengah jalan kehabisan biaya
- Riqab merupakan golongan orang yang memerdekakan budak. Itulah beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat disebut sebagai mustahik.