Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran penggunaan masker bagi warga Indonesia. Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan kini diperkenankan mencopot masker.
Syaratnya, mereka mengetahui risiko kesehatan masing-masing, bagi pengidap komorbid Jokowi masih menyarankan untuk mengenakan masker di segala aktivitas.
Ketika beraktivitas di luar ruangan dan tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak memakai masker. Namun untuk masyarakat yang berkegiatan di dalam ruangan dan transportasi umum tetap harus menggunakan masker.
Masyarakat yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan tes PCR maupun antigen dalam melakukan perjalanan dalam dan luar negeri.
Keputusan ini muncul usai perkembangan data COVID-19 pasca Lebaran konsisten menurun signifikan. Kasus harian COVID-19 di Indonesia sepekan terakhir berada di bawah seribu kasus. Angka kematian juga tercatat rendah.
Meski tren kasus COVID-19 terus membaik, status wabah COVID-19 hingga kini masih berada di pandemi. Pasalnya, hanya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang berwenang mencabut status tersebut atau menyatakan sejumlah wilayah memasuki fase endemi.