Perusahaan yang membayar upah kepada para pekerja/buruhnya di bawah upah minimum bisa terkena sanksi.
Sanksinya ada dua macam, yang pertama hukuman pidana sekurang-kurangnya satu tahun dan selama-lamanya 4 tahun.
Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam kena denda. Atau membayar denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp 400 juta.
Apabila terdapat perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, pekerja/buruh dapat melaporkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan yang ada di daerah masing-masing. Namun, pengaduannya harus disertai bukti untuk melengkapi pengaduan mengenai upah minimum
Tinggal datang saja ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dengan membawa data-data atau bukti-bukti. Pemerintah melalui Kemenaker telah menetapkan upah minimum 2022 naik sebesar 1,09 persen. Pertimbangan kenaikan ini berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Setelah mengetahui upah minimum telah ditetapkan maka kepala daerah seperti gubernur, wali kota dan bupati akan mengumumkan penyesuaian upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.
Dari sejumlah acuan tersebut, berikut daftar UMR Jabodetabek 2022 dari yang tertinggi hingga terendah:
UMK 2022 Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
UMK 2022 Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.641.854
UMK 2022 Kota Depok Rp 4.377.231,93
UMK 2022 Kota Bogor Rp 4.330.249,57
UMK 2022 Kota Tangerang: Rp 4.285.798,90
UMK 2022 Kota Tangerang Selatan: Rp 4.280.214,51
UMK 2022 Kabupaten Tangerang: Rp 4.230.792,65
UMK 2022 Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00