Listrik adalah salah satu kebutuhan utama yang menunjang masyarakat dalam beraktivitas. Segala lini aktivitas membutuhkan listrik, mulai dari bekerja hingga ketika menikmati hiburan lewat perangkat elektronik. Sehingga, penghematan listrik pun perlu diperhatikan agar biaya tagihannya tidak terlalu besar.
Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan layanan listrik melalui prabayar atau sistem token dan pascabayar atau meteran. Nah, tarif token vs meteran, mana yang lebih hemat? Perbedaan listrik prabayar dan pascabayar Dilansir dari laman resmi PLN, layanan listrik prabayar atau listrik pintar memungkinkan pelanggan untuk mengendalikan sendiri penggunaan listriknya sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Seperti halnya pulsa isi ulang pada telepon seluler, pada sistem listrik pintar, pelanggan terlebih dahulu membeli pulsa (voucher/token) listrik isi ulang melalui gerai ATM sejumlah bank atau melalui loket-loket pembayaran tagihan listrik online. Sementara itu, layanan listrik pascabayar skemanya yakni pelanggan menggunakan energi listrik kemudian membayar belakangan pada bulan berikutnya. Dengan layanan listrik pascabayar, setiap bulan PLN harus mencatat meter, menghitung, dan menerbitkan rekening yang harus dibayar pelanggan. PLN juga melakukan penagihan kepada pelanggan yang terlambat atau tidak membayar, dan memutus aliran listrik jika konsumen terlambat atau tidak membayar rekening listrik setelah waktu tertentu.
Apakah listrik prabayar lebih mahal dari pascabayar? PLN menegaskan bahwa perbedaan listrik prabayar dan pascabayar hanya pada metode pembayarannya. Tarif per kWh prabayar dan pascabayar tetap ditentukan oleh golongan listrik.
Dengan menggunakan listrik prabayar, pelanggan dapat mengontrol pemakaian listriknya sesuai kebutuhan. Selain itu, pembelian token prabayar juga tidak ada expired date-nya, sehingga pengguna listrik prabayar bisa memiliki cadangan token untuk menghindari kehabisan listrik mendadak. Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diimbau untuk tertib membayar listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
Adapun tarif listrik per kWh yang berlaku saat ini berbeda-beda pada masing-masing golongan pelanggan PLN non-subsidi.
Berikut daftar tarif listrik yang berlaku saat ini:
Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh