Vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booser kedua bagi tenaga kesehatan atau nakes mulai dilaksanakan pada hari ini, (29/7/2022). Hal ini sesuai surat edaran bernomor HK.02.02/C.3615/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes.
surat edaran itu memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan vaksinasi dosis keempat untuk SDM (Sumber Daya Manusia) kesehatan,nakes.
Vaksinasi dosis keempat dilakukan dengan vaksin yang dapat persetujuan penggunaan darurat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemberian dosis keempat tersebut diizinkan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama dilakukan.
Regulasi vaksinasi Covid-19 dosis keempat untuk umum masih disiapkan. stok vaksin yang akan digunakan untuk dosis keempat telah tersedia. vaksinasi Covid-19 dosis keempat terlebih dahulu diberikan kepada kelompok yang berisiko tinggi. antara lain nakes, lansia, imunocompromise atau orang yang memiliki masalah sistem imun, dan pelayan publik.