Walaupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM telah dicabut, pemerintah tetap meminta masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
“Saat ini pencabutan PPKM dan digantikan dengan Inmendagri No 53/2022. Peraturan lainnya masih tetap berlaku,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan masyarakat tetap harus menggunakan masker dengan benar, terutama saat berada dalam kerumunan, ruangan tertutup atau sempit dan memiliki gejala seperti batuk & pilek.
Selain menggunakan masker, sejumlah ketentuan lain masih berlaku. Seperti, mencuci tangan menggunakan sabun dan penggunaan PeduliLindungi saat memasuki ruang atau fasilitas umum.
Hey, Halo Briters jangan lupa untuk dengerin juga Radio Streaming kami melalui website kami di www.radiobrite.com/streaming atau melalui Android Apps Radio Brite di Google Play Store di http://tiny.cc/RadioBrite . Karena artikel yang Briters baca saat ini, akan diputar juga melalui Radio Streaming kami. Sampai jumpa lagi di artikel selanjutnya.
Radio Brite, Born to be Loud . . .