Sejak diluncurkan oleh Korps. Lalu Lintas Polri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 telah resmi diberlakukan di seluruh Indonesia.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menyatakan bahwa SIM C1 ditujukan bagi pengendara motor dengan mesin berkapasitas 250cc hingga 500cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
"Polisi akan memberikan kelonggaran selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1," ujar beliau pada Kamis, 30 Mei 2024.
Untuk memperoleh SIM C1, calon pemohon harus sudah memiliki SIM C selama minimal satu tahun. Meski demikian, Polisi Lalu Lintas tidak akan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang belum memiliki SIM C1 selama masa toleransi tersebut.
Biaya pembuatan SIM C1 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam lampiran peraturan tersebut, disebutkan bahwa biaya pembuatan SIM C1 adalah Rp100 ribu. Menariknya, biaya pembuatan SIM C juga sebesar Rp100 ribu per penerbitan. Untuk biaya perpanjangan, keduanya dikenakan tarif yang sama, yakni Rp75 ribu.
Halo Briters jangan lupa untuk dengerin juga Radio Streaming kami melalui website kami di www.radiobrite.com/streaming atau melalui Android Apps Radio Brite di Google Play Store di http://tiny.cc/RadioBrite. Karena artikel yang Briters baca saat ini, akan diputar juga melalui Radio Streaming kami. Sampai jumpa lagi di artikel selanjutnya.
Radio Brite, Born to be Loud . . .