PT KAI (Persero) mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membeli tiket. Ketentuan ini mulai berlaku pada 26 Oktober 2021, baik untuk penumpang dewasa maupun penumpang anak-anak. Langkah ini juga dipergunakan untuk memvalidasi status vaksinasi calon penumpang. Sebab, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem keberangkatan kereta api.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan aturan ini dibuat sesuai dengan arahan kepala negara dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 mengenai pemanfaatan NIK dalam sektor pelayanan publik. Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan menggunakan moda transportasi ini diharapkan untuk menggunakan nomor identitas dalam paspor.
Bagi penumpang yang memiliki keanggotaan KAI Access dan pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi, namun belum menggunakan NIK, diharapkan untuk memperbarui data akunnya.
Aturan ini sebelumnya telah diimplementasikan dalam pemesanan tiket kereta api lokal mulai 31 Agustus 2021, sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dan kecepatan bagi seluruh pengguna angkutan masal kereta api.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembaruan data dapat menghubungi customer service di setiap stasiun atau melalui contact center KAI di 08111-2111-121 melalui aplikasi Whatsapp.