Asal usul Hari Santri memiliki sejarah panjang hingga diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Bermula dari perlawanan terhadap penjajah, ada peran ulama dan para santri untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Santri dan pesantren tak lepas berjuang demi membela kemerdekaan Indonesia. Lantaran jasa dan perjuangannya di masa lalu, pemerintah akhirnya menetapkan Hari Santri untuk diperingati setiap tahunnya.
Presiden Joko Widodo menetapkan peringatan Hari Santri dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015, di Masjid Istiqlal, Jakarta pada 15 Oktober 2015
bahwa setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri.
Keppres ini ditetapkan dengan menimbang peran ulama dan santri saat memperjuangkan Kemerdekaan RI. Tanggal 22 Oktober sendiri dipilih sebagai bentuk pengingat akan seruan resolusi jihad pada 22 Oktober 1945 oleh para Ulama dan santri di berbagai penjuru daerah.
Meski diperingati setiap tahunnya, Hari Santri 22 Oktober tidak termasuk hari libur nasional.
Hari Santri 2021 mengangkat tema 'Santri Siaga Jiwa dan Raga'. Tema ini sebagai bentuk pernyataan sikap santri di Indonesia agar senantiasa siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela tanah air, mempertahankan persatuan Indonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia.
Siaga Jiwa diartikan bahwa santri tidak lengah menjaga kesucian hati dan akhlak, berpegang teguh pada akidah, nilai, dan ajaran Islam rahmatan lil'alamin serta tradisi luhur bangsa Indonesia. Makna ini diartikan bahwa santri tidak akan pernah memberikan celah masuknya ancaman ideologi yang dapat merusak pemikiran dan komitmen terhadap persatuan dan kesatuan Indonesia.
Siaga Raga diartikan bahwa badan, tubuh, tenaga, dan buah karya santri didedikasikan untuk Indonesia.
Siaga Jiwa Raga juga diartikan sebagai komitmen seumur hidup santri untuk membela tanah air yang lahir dari sifat santun, rendah hati, pengalaman, dan tempaan santri selama di pesantren.