Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan banyak pihak. Untuk menumbuhkan kesadaran publik terkait bahaya laten korupsi, ditetapkanlah Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) setiap 9 Desember. Dilatarbelakangi oleh munculnya kesadaran untuk mengakhiri dampak buruk korupsi.
Hari Antikorupsi Sedunia atau International Anti-Corruption Day melewati proses yang cukup panjang. Dimulai saat Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyadari dampak kerugian korupsi, sehingga dipandang perlu merumuskan instrumen hukum internasional terkait pemberantasan antikorupsi di tingkat global agar lebih efektif.
Praktik korupsi sangat melukai perasaan kaum miskin. Korupsi menjadi penyebab utama rusaknya perekonomian suatu bangsa dan menjadi penghambat utama pengentasan kemiskinan dan pembangunan.
Kemudian digelarlah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menentang korupsi (United Nations Convention Against Corruption/ UNCAC) pada 31 Oktober 2003, melalui Resolusi 58/4. Kemudian, PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi yang ditandatangani di Merida, Meksiko pada 9 Desember 2003. Sekaligus ditetapkan sebagai Hari Antikorupsi Internasional. Selanjutnya, pada 9 Desember 2005 menjadi peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang pertama kali.
Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi dan menyetujui Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), berperan aktif dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia setiap tahunnya. Peringatan tahun 2021 di Indonesia mengangkat tema 'Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi'.
Melalui tema tersebut, diharapkan seluruh pihak bersama-sama memperkuat sinergi dan berkolaborasi, baik itu kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, sektor usaha, serta organisasi masyarakat, untuk memberantas korupsi melalui perannya masing-masing.
Selain itu, peringatan tahun 2021 ini sekaligus untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam mengimplementasikan nilai dan melakukan pemberantasan korupsi.
Stop Korupsi. Katakan tidak untuk Korupsi.