Masyarakat masih banyak yang belum mengerti cash on delivery (COD) dalam pembayaran belanja online. Hingga saat ini masih banyak viral video masyarakat yang melakukan belanja online menggunakan metode pembayaran cash on delivery, tetapi tidak mau membayar padahal barang sudah dibuka. Hal ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum memahami arti COD dalam metode pembayaran transaksi online.
Dahulu, pengertian COD adalah transaksi jual beli secara online tapi baik pembeli maupun penjual harus saling bertemu di tempat dan waktu yang sudah disepakati. Bisanya, transaksi COD dilakukan jika barang yang dibeli merupakan barang yang harus dicek secara langsung seperti kendaraan, ponsel, maupun barang elektronik. Kemudian, keduanya akan bernegosiasi terkait penjualan barang tersebut. Seiring berjalannya waktu, arti COD pun mengalami perubahan dalam transaksi jual beli online. Pasalnya kini penjual dan pembeli tidak perlu saling bertemu secara langsung. Lantas, apa arti COD (cash on delivery) dalam transaksi jual beli online saat ini?
COD adalah salah satu metode pembayaran di mana pembeli membayar jika barang sudah ada di depan pintu rumah mereka. Dengan demikian, penjual harus mengantarkan barang yang dipesan ke alamat rumah pembeli dengan menggunakan kurir.
COD adalah kemudahan bagi pembeli yang ingin membayar pesanan tanpa harus ke luar rumah. Cash on delivery juga dikatakan dapat megurangi risiko barang yang dipesan tidak sampai ke pembeli. Misalnya, penjual tidak meyakinkan dalam menjual barangnya atau ada indikasi penipuan. Oleh karenanya, metode pembayaran COD ini disenangi pembeli karena dapat meminimalisir kerugian. Namun fitur COD ini ada aturannya, pembeli dilarang membuka paket sebelum melakukan pembayaran secara tunai ke kurir. Aturan inilah yang sering dilanggar oleh pembeli di Indonesia. Mereka justru langsung membuka paket di depan kurir dan saat barang pesanan tidak sesuai ekspektasinya, mereka enggan membayar dan mengembalikan barang ke kurir.
Hal ini tentu merugikan kurir atau pihak ekspedisi karena mereka harus membayar seharga barang. Pasalnya, barang yang sudah tidak utuh bungkusnya tidak dapat dikembalikan ke penjual. Padahal jika barang pesanan tidak sesuai, pembeli bisa mengajukan komplain lewat aplikasi e-commerce dan tetap melakukan pembayaran COD kepada kurir. Jika komplainnya diterima, pembeli bisa mendapatkan barang pengganti atau pengembalian dana. Pembeli juga berhak menolak, apabila merasa tidak pernah memesan produk apapun dan tidak perlu membayarnya. Barang akan diterima kurir kembali dan akan dikembalikan ke alamat penjual. Kesimpulannya, COD adalah salah satu metode pembayaran dalam belanja online yang memungkinkan pembeli untuk membayar pesanannya saat pesanan tersebut sampai di rumahnya.
Sekarang tahu kan apa arti COD? Pertanyaan tersebut kini bisa mudah dijawab setelah memahami penjelasan di atas. Diharapkan masyarakat kini tidak salah kaprah lagi terkait metode pembayaran cash on delivery.