Sekarang ini, banyak sekali orang yang telah menjadi korban investasi bodong. Itulah mengapa kita harus berhati-hati dan mengenali ciri-ciri investasi bodong agar tidak tertipu.
Investasi bodong adalah investasi yang akan meminta kita untuk menanamkan sejumlah uang atau modal dalam produk atau bisnis, tapi sebenarnya penanaman uang itu sejatinya tidak pernah ada, sehingga membuat kita pasti akan mengalami kerugian.
Investasi sendiri diartikan sebagai aktivitas penanaman uang atau modal (aset berharga) yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan di masa depan. Pihak atau orang yang melakukan investasi disebut investor.
Berikut adalah ciri-ciri investasi bodong yang perlu diketahui dan diwaspadai:
1. Memberikan Iming-iming Keuntungan Besar dengan Risiko Minim
Dalam investasi kita akan mengenal asas semakin tinggi risiko, maka pengembalian uang juga semakin besar dan begitu pula sebaliknya. Untuk membedakan investasi yang aman dan investasi bodong, kita perlu membandingkan suku bunga bank (deposito). Jika, keuntungan investasi jauh melebihi bunga deposito, maka bisa jadi penawaran tersebut adalah investasi bodong.
2. Perusahaan dan Produk Tidak Jelas
Ciri-ciri investasi bodong lainnya adalah adanya ketidakjelasan perusahaan hingga produknya. Ketika perusahaan atau produk yang ditawarkan tidak bisa ditemukan informasinya secara resmi dan valid, baik itu melalui internet ataupun bertanya kepada pakar ahlinya.
3. Mendapat Keuntungan dalam Waktu Singkat
Ciri investasi bodong selanjutnya adalah dengan modus kita akan dijanjikan mendapatkan keuntungan dalam waktu yang singkat. Perlu diingat, bahwa prinsip investasi yang wajar adalah semakin pendek jangka waktu investasi dan semakin kecil risiko, maka kemungkinan keuntungan yang didapat akan semakin rendah, begitu pula sebaliknya. Jadi, tidak bisa langsung secara instan.
4. Tidak Ada Keterangan Lembaga Pengawas Keuangan
kita harus pastikan ada informasi yang jelas mengenai lembaga yang mengawasinya. Biasanya, investasi bodong itu tidak menyertakan lembaga keuangan karena mereka melakukan itu secara ilegal (tidak terdaftar) serta tidak mendapatkan izin.
Di Indonesia sendiri, perusahaan investasi harus mendapatkan izin dari berbagai pihak lembaga yang mengawasi keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jenis Lembaga keuangan lainnya.
5. Diminta Mencari Nasabah Baru
Investasi bodong biasanya akan meminta investor untuk mencari nasabah baru, dengan diiming-iming keuntungan yang besar jika kita berhasil menggaet nasabah baru. Biasanya perekrutan nasabah baru sifatnya dijadikan wajib dan memaksa.
Itulah penjelasan investasi bodong lengkap dengan ciri-cirinya yang harus kita ketahui dan waspadai.