Ternyata ada fasilitas khusus bagi pemohon paspor yang membutuhkan dokumen perjalanan atau paspor dalam waktu singkat. Dalam waktu 1 hari dokumen yang dibutuhkan untuk perjalan keluar negeri bisa langsung jadi.
Dalam kondisi mendesak, pemilik paspor tidak mungkin untuk menunggu 3 sampai 7 hari untuk perpanjangan paspor secara reguler. Karena itu ada program percepatan pembuatan paspor yang dapat dimanfaatkan di waktu mendesak.
Selain memperpanjang, untuk pemohon yang ingin membuat paspor baru juga dapat memanfaatkan program ini bedanya tentu ada di sisi biaya, kalau reguler cukup membayar Rp 350.000 sedangkan yang 1 hari jadi Rp 1 juta.
Biaya tambahan ini diatur dalam undang-undang keimigrasian. Biaya percepatan pembuatan paspor akan masuk ke pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Hey, Halo Briters jangan lupa untuk dengerin juga Radio Streaming kami melalui website kami di www.radiobrite.com/streaming atau melalui Android Apps Radio Brite di Google Play Store di http://tiny.cc/RadioBrite . Karena artikel yang Briters baca saat ini, akan diputar juga melalui Radio Streaming kami. Sampai jumpa lagi di artikel selanjutnya.
Radio Brite, Born to be Loud . . .