Secara resmi pemerintah menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan subsidi pembelian mobil listrik & mobil listrik yang segera dimulai pada 20 Maret 2023 sampai akhir tahun 2023.
Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 Juta per unit untuk pembelian motor listrik roda dua dan sudah diajukan sebanyak 200.000 unit. Sedangkan untuk mobil listrik akan diberikan kepada 35.900 unit kendaraan.
Subsidi ini hanya memberi bantuan terhadap pembelian motor & mobil listrik untuk 1 kali pakai. “Jadi apabila seseorang ingin mempunyai 2 motor listrik, yang diberi bantuan subsidi hanya 1 tidak bisa keduanya,“ kata Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian RI.
Hey, Halo Briters jangan lupa untuk dengerin juga Radio Streaming kami melalui website kami di www.radiobrite.com/streaming atau melalui Android Apps Radio Brite di Google Play Store di http://tiny.cc/RadioBrite . Karena artikel yang Briters baca saat ini, akan diputar juga melalui Radio Streaming kami. Sampai jumpa lagi di artikel selanjutnya.
Radio Brite, Born to be Loud . . .