Lahir dari momentum nasionalisasi perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang semula dikuasai penjajah Jepang. Setelah direbut oleh para pemuda dan buruh listrik, perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia. Selanjutnya melalui Penetapan Pemerintah No. 1 tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas. Tanggal 27 Oktober kemudian diperingati sebagai Hari Listrik Nasional yang tidak hanya milik PLN namun milik seluruh pemangku kelistrikan dan seluruh masyarakat Indonesia.
Sejarah kelistrikan Indonesia sebenarnya telah dimulai pada akhir abad ke 19, saat beberapa perusahaan Belanda, antara lain pabrik gula dan pabrik teh mendirikan pembangkit tenaga listrik untuk keperluan sendiri. Kelistrikan untuk umum mulai ada pada saat perusahaan swasta Belanda yaitu N V. Nign, yang semula bergerak di bidang gas memperluas usahanya di bidang penyediaan listrik untuk umum.
Pada tahun 1927 pemerintah Belanda membentuk s'Lands Waterkracht Bedriven (LWB), yaitu perusahaan listrik negara yang mengelola PLTA Plengan, PLTA Lamajan, PLTA Bengkok Dago, PLTA Ubrug dan Kracak di Jawa Barat, PLTA Giringan di Madiun, PLTA Tes di Bengkulu, PLTA Tonsea lama di Sulawesi Utara dan PLTU di Jakarta. Selain itu di beberapa Kotapraja dibentuk perusahaan-perusahaan listrik Kotapraja.
Ketika Belanda menyerah kepada Jepang dalam perang dunia ke-2, maka Perusahaan listrik dan gas juga diambil alih oleh Jepang, dan semua personil dalam perusahaan listrik tersebut diambil alih oleh orang-orang Jepang.
Saat jatuhnya Jepang ke tangan Sekutu, dan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, kesempatan ini dimanfaatkan oleh pemuda dan buruh listrik dan gas untuk mengambil alih perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang dikuasai Jepang, pada bulan September 1945 suatu delegasi dari buruh/pegawai listrik dan gas menghadap pimpinan KNI Pusat yang diketuai oleh M. Kasman Singodimedjo untuk melaporkan hasil perjuangan mereka.
Selanjutnya, delegasi bersama-sama dengan pimpinan KNI Pusat menghadap Presiden Soekarno, untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada pemerintah Republik Indonesia. Penyerahan tersebut diterima oleh Presiden Soekarno, dan kemudian dengan Penetapan Pemerintah No. 1 tahun 1945 tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Untuk mempercepat dan mendorong keberhasilan pembangunan ketenagalistrikan, pada awal Mei tahun 2015, Presiden Joko Widodo meluncurkan program 35.000 MW di Yogyakarta yang memiliki multiplier efek yang besar bagi pertumbuhan ekonomi antara lain, penyerapan tenaga kerja yang mencapai 650.000 tenaga kerja langsung dan 3 juta orang tenaga kerja tak langsung.
Sudah banyak keberhasilan yang telah dicapai kelistrikan Indonesia. Namun untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat di seluruh pelosok nusantara ini, memang masih memerlukan perjuangan dan kerja ekstra keras. Bersama menerangi nusantara.