Meterai Elektronik 10.000, Baru Tahu Kan?
- Brite Admin
- Blog
- Hits: 1190
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik nominal Rp 10.000 per meterai, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik. Adapun payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini telah berlaku pada 19 Agustus 2021.